Rabu, 20 Desember 2017

MAKALAH
SOSIOLOGI HUKUM
“Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pegemudi Yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas ”



DOSEN PENGAJAR :
Dr. Drs Zainul Akhyar, M.H
Di Susun Oleh :
Putri Intan Sari
1610112220019
(A1)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU  PENGETAHUAN  SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2017


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahi Robbil ‘Alami, Segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Atas segala karunia nikmatNya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan sebaik baiknya. Makalah yang berjudul “Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pegemudi Yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas” disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Dr. Drs Zainul Akhyar, M.H
Makalah ini berisi tentang pengetahuan mengenai peraturan berlalu lintas . Meski telah disusun secara maksimal, namun penulis sebagai manusia biasa menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karenanya penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian.
Besar harapan saya makalah ini dapat menjadi refrensi ataupun bahan bacaan bagi teman-teman mahasiswa maupun masyarakat umum.
Demikian apa yang bisa saya sampaikan, semoga pembaca dapat mengambil manfaat dari karya ini.



Banjarmasin, November 2017


Penulis            




DAFTAR ISI
COVER...............................................................................................................................
KATA PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................
A.       Latar Belakang..................................................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah................................................................................................ 2
C.       Tujuan Penulisan.................................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................
A.       Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum................................................................. 3
B.       Fungsi Hukum Dalam Masyarakat....................................................................... 3
C.       Tinjauan Sosiologi Tentang Pelanggaran Lalu Lintas.......................................... 4
D.       Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas.............. 6
E.        Upaya dan Peranan Aparat Kepolisian dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas     7
F.        UU Lalu Lintas.................................................................................................... 9
BAB III PENUTUP............................................................................................................
A.    Kesimpulan.......................................................................................................... 13
B.     Saran.................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 15


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia, sehingga ada sebuah adagium terkenal dalam studi ilmu hukum, yakni “ada masayarakat, ada hukum” (ubi societas ibi ius).
Kehadiran hukum dalam masyarakat sangat penting karena hukum merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan (social institutions) yang harus dipahami tidak sekedar sebagai suatu sistem peraturan belaka, melainkan juga bagaimana ia menjalankan fungsi-fungsi sosial dalam dan untuk masyarakatnya agar terciptanya rasa aman dan tertib pada suatu tatanan masyarakat.
Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum. Polisi merupakan satu di antara objek studi sosiologi hukum yang amat menarik. Daya tarik disini disebabkan, oleh karena bidang kerja polisi memberikan kesempatan yang sangat luas untuk menegakkan masyarakat yang melanggar aturan hukum. Di satu pihak, polisi dituntut untuk menjalankan hukum, yang berarti terikat kepada prosedur-prosedur hukum yang ketat,sedang dipihak lain, ia adalah jabatan yang harus menjaga ketertiban. Antara hukum dan ketertiban tidak selalu dapat sejalan. Yang satu mendasarkan legitimasinya pada peraturan, sedang yang lain pada pertimbangan sosiologisnya.
Masalah transportasi atau perhubungan merupakan masalah yang selalu dihadapi oleh negara-negara yang telah maju dan juga oleh negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Permasalahan transportasi yang dijumpai pada masa sekarang mempunyai tingkat kualitas yang lebih parah dan kuantitas yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya baik kecelakaan, kemacetan, polusi udara serta pelanggaran lalu lintas.
Perhatian pemerintah terhadap masalah keselamatan dan kepatuhan hukum lalu lintas masyarakat dinilai masih sangat kurang, karena masalah keselamatan dan masalah kepatuhan hukum lalu lintas masyarakat belum ditangani secara serius, sementara kasus-kasus lain yang menimbulkan korban manusia seperti korban akibat daerah konflik, akibat penyalahgunaan narkoba maupun korban akibat bencana (banjir, gempa, penyakit demam berdarah dan sebagainya) pemerintah memberikan perhatian yang begitu besar.
Dengan demikian sudah saatnya masalah keselamatan dan kepatuhan hukum lalu lintas masyarakat perlu penanganan secara lebih serius dan komprehensif, integral serta strategis oleh pihak-pihak terkait.

B.       Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas pada makalah ini yaitu :
      1.            Apa peranan sosiologi hukum untuk menuntaskan pelanggaran lalu lintas?
      2.            Mengapa pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi ?
      3.            Siapa yang berpengaruh dalam menegak kan tertibnya peraturan lalu lintas ?
      4.            Kapan mulai diberlakukannya uu tertib berlalu lintas ?
      5.            Bagaimana menumbuhkan sadar hukum kepada masyarakat bekaitan dengan hukum sosiologi
C.       Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk  memenuhi  tugas mata kuliah Sosiologi Hukum
2.      Menambah wawasan bagi teman-teman mahasiswa dan masyarakat umum
3.      Menambah refrensi mahasiswa (i) dan masyarakat umum untuk belajar tentang  biografi





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum
Berbicara masalah pengertian sosiologi hukum maka kita berbicara masalah kajian sosiologi hukum, menurut pendapat Achmad Ali dalam bukunya “menjelajahi kajian empiris terhadap hukum sebagai berikut” :
“Kajian sosiologi hukum adalah suatu kajian sosiologi yang obyeknya fenomena hukum, tetapi menggunakan optik atau kacamata ilmu sosial dan teori-teori sosiologi, pendekatan yang dipakai dalam sosiologi hukum berbesa dengan pendekatan yang digunakan oleh ilmu-ilmu hukum lainnya”.
Achmad Ali juga menjelaskan sebagai berikut : “Yang membedakan antara ilmu-ilmu hukum dengan sosiologi hukum yaitu bahwa ilmu hukum normatif menekankan kajian pada Law in books, hukum sebagimana seharusnya, dan arena itu berada dalam dunia sollen. Sebaliknya, sosiologi hukum menekankan kajian pada law in action, hukum dalam dunia sains. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris, sebaliknya ilmu hukum menggunakan pendekatan normatif yang bersifat prekspertif”.
Dengan demikian yang membedakan antara Ilmu Hukum (normatif) seperti Ilmu Hukum Pidana, Ilmu Hukum Tatanegara, dan Ilmu Hukum Acara dengan Sosiologi Hukum Pidana, Sosiologi Hukum Tatanegara, Sosiologi Hukum Acara, adalah ilmu normatif menekankan kajian pada law in books, hukum sebagaimana seharusnya dan karena itu berada dalam dunia .
Sebaliknya, sosiologi hukum menekankan kajian pada law in action, hukum dalam kenyataannya, hukum sebagai tingkah laku manusia yang berarti berada di dunia. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif, sebaliknya ilmu hukum menggunakan pendekatan normatif yang bersifat prespektif.
Vilhelm Aubert memandang sosiologi hukum merupakan cabang dari dari Sosiologi Umum, yang sama halnya dengan cabang sosiologi lain seperti Sosiologi Keluarga, Sosiologi Industri, atau Sosiologi Medis. Ia seharusnya tidak mengabaikan bahwa bagaimanapun, secara logis sosiologi dapat juga dipandang sebagai suatu alat pembantu dari studi hukum, suatu penolong dalam pelaksanaan tugas-tugas profesi hukum.

B.     Fungsi Hukum Dalam Masyarakat      
Apabila membicarakan masalah efektif atau berfungsi tidaknya suatu hukum dalam arti undang-undang atau produk hukum lainnya, maka pada umumnya pikiran diarahkan pada kenyataan apakah hukum tersebut benar-benar berlaku atau tidak dalam masyarakat.
Dalam teori-teori hukum biasanya dibedakan antara 3 (tiga) macam hal berlakunya hukum sebagai kaidah Mengenai pemberlakuan kaidah hukum menurut Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah bahwa :
·         Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatnya atau bila berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya
·         Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat atau kaidah tadi berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat
·         Kaidah hukum tersebut berlaku secara filosofis artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Persoalan penyesuaian hukum terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat adalah bagaimana hukum tertulis dalam arti peraturan perundang-undangan karena mesti diingat bahwa kelemahan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya peraturan daerah adalah sifatnya statis dan kaku. Dalam keadaan yang sangat mendesak, peraturan perundang-undangan memang harus disesuaikan dengan perubahan masyarakat.
Tetapi tidak mesti demikian sebab sebenarnya hukum tertulis atau perundang-undangan telah mempunyai senjata ampuh untuk mengatasi terhadap kesenjangan tersebut, kesenjangan yang dimaksud dalam hal ini adalah dalam suatu peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah diterapkan adanya sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah tersebut.
Jadi, pada intinya hukum berfungsi sebagai pengendali masyarakat (social control) agar terciptaya tatanan masyarakat yang sadar hukum, aman, tertib dan tentram.

C.    Tinjauan Sosiologi Tentang Pelanggaran Lalu Lintas
Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan dijalan. Dalam melakukan kegiatan dalam berlalu lintas diperlukan suatu peraturan yang dapat digunakan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam berlalulintas, sehingga pelanggaran lalu lintas tidak terjadi.
Namun, meskipun berbagai peraturan telah dibuat, tetap saja pelanggaran lalu lintas kerap terjadi, bahkan tidak sedikit yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Seperti yang kita ketahui, pengertian pelanggaran adalah perbuatan (perkara) melanggar tindak pidana yang lebih ringan dari pada kejahatan.
Oleh karena itu, apabila seseorang telah melanggar suatu peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, contohnya dalam hal pelanggaran lalu lintas, maka kepadanya akan dikenai hukuman yang sesuai dengan apa yang diperbuatnya.
Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan yang bertentangan dengan lalu lintas dan atau peraturan pelaksanaannya, baik yang dapat ataupun tidak dapat menimbulkan kerugian jiwa atau benda dan juga kamtibcarlantas. Pelanggaran lalu lintas ini tidak diatur pada KUHP akan tetapi ada yang menyangkut delik-delik yang disebut dalam KUHP, misalnya dalam kealpaannya menyebabkan matinya orang (Pasal 359), karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan sebaliknya (Pasal 360), karena kealpaannya menyebabkan bangunan-bangunan, trem kereta api, telegram, telepon, dan listrik sebagainya hancur atau rusak (Pasal 409).
Definisi dan Pengertian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Ramlan Naning, adalah perbuatan atau tindakan seseorang yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan. Pelanggaran yang dimaksud tersebut adalah sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 326, apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka dikualifikasikan sebagai pelanggaran.
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas dalam surat keputusan Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tanggal 23 desember 1992 dinyatakan ada 27 jenis pelanggaran yang diklasifikasikan menjadi tiga bagian yaitu :
1.      Klasifikasi pelanggaran ringan
2.      Klasifikasi pelanggraran sedang
3.      Klasifikasi jenis pelanggaran berat
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa dari ketetntuan Pasal 316 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat diketahui jelas mengenai pasal-pasal yang telah mengatur tentang pelanggaran lalu lintas, Antara lain: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 sampai dengan pasal 313.
Dalam tinjauan sosiologi jelas bahwa pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas telah melanggar norma khususnya norma hukum yang mana norma hukum ini merupakan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
D.    Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas 
Unsur manusia merupakan unsur yang dominan penyebab utama terjadinya pelanggaran lalu lintas, bahkan kemacetan dan kecelakaan. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kesadaran hukum berlalu lintas seringkali mempengaruhi terjadinya masalahmasalah lalu lintas.
Kecelakaan yang disebabkan karena kesalahan manusia seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas, salah memperkirakan jarak, tidak punya SIM, waktu atau kecepatan, tidak mengerti maksud rambu-rambu lalu lintas (minimnya pengetahuan tentang peraturan lalu lintas)
Salah satu yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas karena faktor manusia adalah kecerobohan. Sikap ceroboh adalah karena gegabah atau ketidak hati-hatian pengendara dalam mengendarai sepeda motor. Sikap ceroboh ini dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Faktor manusia kedua yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas adalah kesengajaan. Sikap sengaja berarti melakukan sesuatu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari orang lain. Bila pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran lalu lintas karena kesengajaan, maka akan merugikan diri sendiri.
Faktor manusia ketiga yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas adalah kelalaian. Sikap lalai dapat dikatakan juga lupa atau perbuatan yang dilakukan tidak disengaja. Bila pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran lalu lintas karena lalai, maka akan merugikan diri sendiri.
Faktor lainnya ialah ketidak tahuan terhadap peraturan pemerintah mengenai pelanggar lalu lintas tentang undang-undang no. 14 tahun 1992 bab VII tentang tata cara berlalu lintas juga banyak yang tidak tahu walaupun ada yang tahu tapi hanya sedikit saja itupun masih lupa-lupa ingat. Selain itu, dalam kepemilikan SIM, masyarakat lebih suka membeli dari pihak dalam (oknum polisi) dari pada ikut tes.

E.     Upaya Dan Peranan Aparat Kepolisian Dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas
Tentang Kepolisian Republik Indonesia, pasal 13 yang berisi tugas pokok dari kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi Tugas Kepolisian Republik Indonesia adalah:
·         Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
·         Menegakkan hukum
·         Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf a, c, e, g, dan i, berisi tentang keterangan dan gambaran umum tentang tugas dan peran polisi dalam kesehariannya, baik menyangkut tentang keamanan, ketertiban dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketigatiganya sama pentingnya, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan dikedepankan sangat tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi karena pada dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan.
Di samping itu, dalam pelaksanaan tugas ini harus berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan dan kesusilaan. Semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi dari waktu ke waktu, maka untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan bermotor tersebut dibutuhkan sarana dan prasarana jalan sebagai penunjang untuk memaksimalkan fungsi dari lalu lintas.
Sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , tindak pidana terbagi menjadi 2 macam yaitu kejahatan dan pelanggaran. Suatu perbuatan dapat disebut pelanggaran apabila perbuatan-perbuatan yang sifatnya melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah adanya undang-undang yang menentukan demikian.
Masyarakat baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang. Pengaturan terhadap pelanggaran tersebut di atur pada Buku ke III tentang pelanggaran. Berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kenakalan anak jika ditinjau dari tingkah laku atau perbuatan sudah mengarah kepada perbuatan tindak pidana.
Untuk mengetahui peranan kepolisian dalam menanggulangi pengendara sepeda motor berikut penjelasannya :
1.      Peranan Secara Pre-entif
Yaitu adanya pencegahan awal dari pihak kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara motor, seperti :
Melakukan penyuluhan kesekolah dengan mengadakan Polsana (Polisi Anak). Penyuluhan juga dilakukan kepada masyarakat umum tentang pentingnya mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
2.      Peranan Secara Preventif
Merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dimana peran Satuan Lalu Lintas Polisi dalam menanggulangi pengendara sepeda motor dengan melakukan patroli, dan penindakan dengan cara memberikan surat tilang
3.      Peranan Secara Represif
Merupakan tugas pokok kepolisian dalam aspek menegakkan hukum, namun langkah ini adalah langkah terakhir setelah upaya pre-emtif dan preventif dilaksanakan. Pendekatan represif diutamakan kepada pelanggaran seperti operasi rutin, dan operasi khusus.


F. UU Lalu Lintas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 merupakan UU yang diberlakukan pada tahun 2010 yang mana UU ini sebagai perbaharuan dari  UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat
Berikut secara singkat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas:
·         Pasal 280
Kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
·         Pasal 281
Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 4 (empat) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
·         Pasal 282
Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 283
Mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau denda Paling Banyak 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 284
Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
·         Pasal 285
Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama  1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh  ribu rupiah)
·         Pasal 287
o   Melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
o   Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
o   Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau dendan Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
o   Melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah ; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
·         Pasal 288
o   Tidak dapat menunjukan STNK atau STCKB ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
o   Tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan dan/atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 291
o   Tidak menggunakan helm SNI ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
o   Membiarkan penumpang tidak menggunakan helm; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 293
o   Tidak menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentu; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
o   Tidak menyalakan lampu pada siang hari; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 15 (lima belas) hari atau denda Paling  Banyak Rp. 100.000,- (seratur ribu rupiah)
·         Pasal 294
Berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atu isyarat tangan; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 295
Berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan siyarat ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 296
Tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lain ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau denga Paling Banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 310 
Ayat (1) : karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) bulan dan/atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) 
Ayat (2) : karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penajara Paling Lama 1 (satu) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) 
Ayat (3) : karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling Banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
o   Mengakibatkan orang lain meninggal dunia; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
·         Pasal 311
o   Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 1 (satu) tahun atau denda Paling  Banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
o   Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 2 (dua) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
o   Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 4 (empat) tahun atau denda paling Banyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
o   Jika korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 10 (sepuluh) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
o   Jika korban meninggal dunia; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 12 (dua belas) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari paparan makalah ini maka dapat disimpulkan bahwa :
Bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang sangat penting yang dapat sebagai suatu alat pembantu dari studi hukum, suatu penolong dalam pelaksanaan tugas-tugas profesi hukum khususnya pada pelanggaran lalu lintas yang mana sosiologi bertindak sebagai kajian ilmu yang mempelajari masyarakat dan meninjau dari tingkah laku manusia dan tatanan msayarakat agar kita mengetahui apa penyebab dari suatu kasus.
Pelanggaran masih sering terjadi dikarenakan oleh beberapa faktor seperti keceroboham, kelalaian, kesengajaan, ketidak tauan akan hukum yang mengatur.
Sebagai bagian dari kepolisian POLANTAS memiliki pengaruh besar dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas yang juga harus didukung oleh masyarakat atau warga negara. Sebagai warga negara yang baik kita ikut wajib berpartisipasi dalam rangka menegakkan ketertiban lalu lintas dengan cara melengkapi semua kelengkapan dalam berkendara dan mematuhi segala peraturan lalu lintas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 merupakan UU yang diberlakukan pada tahun 2010 yang mana UU ini sebagai perbaharuan dari  UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat
Agar dapat menumbuhkan rasa sadar hukum maka hendaklah para aparatur-aparatur negara khususnya POLANTAS mensosialisasikan pentingnya taat berlalu lintas serta memperberat hukuman terhadap para pelanggar lalu lintas.

B.     SARAN
Berdasarkan simpulan diatas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
·         Untuk pengendara sepeda motor
Perlunya memiliki sikap kesadaran hukum berlalu lintas pada pengendara sepeda motor demi tercapainya kondisi aman, lancar, tertib dan selamat di jalan raya
·         Untuk penegak hukum khususnya polisi lalu lintas
Sikap mental aparat penegak hukum harus diperbaiki demi tegaknya hukum. Maka hukum harus benar-benar dilaksanakan oleh masyarakat maupun aparat hukum khususnya Polantas.
Sosialisasi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah lalu lintas harus dilaksanakan secara periodik, komprehensif dan intensif sehingga masyarakat benar-benar paham, mengerti dan melaksanakan peraturan tersebut.
Sanksi yang diberikan pada pelanggar harus sesuai dengan jenis pelanggarannya.




















DAFTAR PUSTAKA
Soekanto Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. 1980.  PT Raja Grafindo :  Jakarta
Persada Berry. David. Pokok-Pokok Pikiran dalam Sosiologi. 2003. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
Drs. Bima Anggarasena. Juli 2010. Strategi Penegakan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Dan Mewujudkan Masyarakat Patuh Hukum. Tesis tidak diterbitkan. Universitas Diponegoro : Semarang
Kumaidi. 1998. Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Pengendara Sepeda Motor Oleh Anak Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Kota Pekanbaru. Jurnal. (Online). Volume 1 No. 2 Oktober 2014 (https://media.neliti.com/media) Diakses Pada Jum’at 10 november 2017
Rito priasmono. 2016. Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Koprok. Jurnal. (Online). (http://jurnal.fh.unila.ac.id)  Diakses Pada Jum’at 9 November 2017
Eko Rismawan. 2009. Faktor Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Sepeda Motor Di Kota Semarang. Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 .(www.hukumonline.com). Diakses Pada Jum’at 9 November 2017
7 Oleh-Oleh Khas Banjarmasin yang Wajib Dibeli Para Wisatawan
Kota Banjarmasin (Kota Seribu Sungai) adalah ibu kota provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia serta kota terbesar dan terpadat di Kalimantan. Kota ini juga termasuk salah satu kota besar di Indonesia dan Kota terpadat di luar pulau Jawa.
Banjarmasin yang dijuluki Kota Seribu Sungai ini memiliki wilayah seluas 72 km² yang wilayahnya merupakan delta atau kepulauan yang terdiri dari sekitar 25 buah pulau kecil (delta) yang dipisahkan oleh sungai-sungai diantaranya pulau Tatas,pulau Kelayan, pulau Rantauan Keliling, pulau Insan dan lain-lain.
Di bidang kuliner, Kota Banjarmasin merupakan salah satu kota yang banyak menyajikan tempat-tempat kuliner, dan bahkan tempat-tempat tersebut di jadikan tujuan wisatawan dari luar daerah Banjarmasin, di antara tempat kuliner di kota Banjarmasin.
Beberapa makanan khas sangat sayang jika tidak dicicipi saat berkunjung ke Banjarmasin dan dapat dijadikan oleh-oleh saat akan pulang dari kota ini selain itu banyak juga pernak pernik khas Kalimantan. Berikut oleh-oleh yang dapat dieli ketika berkunjung ke Banjarmasin :
1.      Amplang Ikan


2.      Kambang goyang

3.      Dodol kandangan

4.      Ikan Seluang Goreng

5.      Rabuk iwak

6.      Sasirangan


7.      Ikan Sepat kering








" DONAT KENTANG "

It easy to make doughnut from a potato ^^

Bahan  :
1.      500 gr Tepung terigu
2.      50 gr Susu bubuk
3.      11 gr Ragi instan
4.      100 gr Gula
5.      4 butir Kuning telur
6.      200 gr Kentang
7.      100 ml Air
8.      75 gr Margarin
9.      1/2 sendok teh Garam
10.  Minyak goreng secukupnya
Cara Pembuatan          :
1.      Campurkan semua bahan kering kecuali garam;
2.      Masukkan kentang yg sudah matang dan dihaluskan dan aduk rata;
3.      Tambahkan kuling telur dan air aduk hingga menyatu;
4.      Tambahkan margarine dan garam dan aduk hingga kalis dan istirahatkan selama 20 menit;
5.      pipihkan adonan sesuai dengan ketebelan yang diinginkan lalu cetak dengan cetakan donat
6.      lalu diamkan adonan sebentar hingga mengembang
7.      Panaskan penggorengan dengan minyak;
8.      Goreng donat hingga matang

9.      Goreng hingga kuning keemasan
RESENSI NOVEL ANIMAL FARM KARYA GEORGE ORWELL

A.    IDENTITAS BUKU
Judul buku      : Animal Farm (Peternakan)
Penulis novel   : George Orwell                
Penerjemah      : Bakti Soemanto
Penerbit novel : Bentang pustaka
Tahun terbit     : 2016
Tebal buku      : 150 halaman (terjemahan indonesia)
Cetakan           : Pertama
ISSBN                           : 9786022910701
B.     SIPNOSIS NOVEL ANIMAL FARM
Novel Animal Farm ini merupakan karya dari George Orwell yang menggunakan gaya bahasa kiasan/ sindiran mengenai politik yang terjadi  pada masa Perang Dunia ke II yang digambarkan melalui hewan-hewan peternakan.
Cerita ini berawal dari berkumpulnya para binatang milik Jones pada peternakannya yang bernama Manor yang diketuai oleh babi tua bernama Major. Para hewan-hewan di peternakan manor ini sangat menderita dalam waktu yang lama dikarenakan mereka yang bekerja keras akan tetapi hanya diberi sedikit pangan oleh tuan Jones
Ternak-ternak seperti ayam dipaksa untuk bertelur tanpa melihat anak-anaknya, kuda-kuda yang dipaksa untuk bekerja dengan sangat keras begitu pula dengan hewan-hewan ternak lainnya seperti domba, burung merpati, sapi dan yang lainnya.
Major, babi putih tua yang terhormat dikalangan binatang mengumpulkan para ternak lainnya pada malam hari saat tuan Jones tertidur untuk menceritakan tentang mimpi yang dialaminya semalam  mengenai musnahnya manusia dan para binatang hidup berbahagia.
Major pun memberikan sebuah pandangan yang dinamai binatangisme yang mana pandangan ini menganggap semua hewan itu setara dan mempunyai aturan-aturan agar tidak menyerupai manusia.
Pandangan tersebut diterima oleh para binatang bahwa kemerdekaan bagi para binatang sangatlah layak dikarenakan tanah inggris yang subur maka sangat berhak para binatang mendapatkan hak pesetaraan dengan para manusia.
Diringi dengan lagu “England Beast” yang dipimpin oleh Major si babi tua para binatang dengan semangat ikut bernyanyi dan memimpikan kesetaraan hak mereka kepada para manusia.
Tidak lama setelah itu sang Major pun meninggal dunia, para binatang pun mulai mengorganisir gerakan untuk melawan para manusia khususnya pemilik peternakan beserta pekerja-pekerjanya.
Para binatang menganggap apabila seorang burung tidak mempunyai sayapnya lagi maka burung tersebut tidak dapat terbang lagi, hal tersebutlah yang menjadi dasar para binatang untuk melakukan pemberontakan.
Dengan dipimpin oleh 2 ekor babi yang bernama napoleon dan snowball serta seorang babi yang bernama squealer sebagai juru bicara yang handal kemudian tak lama setelah perencanaan, pemberontakan pun dilakukan.
Singkat cerita para binatang pun berhasil merebut peternakan dan mengusir tuan Jones. Lahirlah dua pemimpin baru dengan sistem pemerintahan yang baru juga pada kalangan para binatang yaitu babi Napoleon dan Snowball.
Namun sudah pasti dalam suatu pemerintahan tidak bisa memiliki 2 orang pemimpin yang berbeda apalagi dengan sudut  pandang dan gagasan yang berbeda pula. Selain hal tersebut keserakahan pihak tertentu pun menjadi faktor untuk saling mendepak satu sama lain. Hal inilah yang terjadi pada kedua pemimpin kaum binatang yaitu babi Napoleon dengan Snowball, setiap gagasan ataupun pendapat dari snowball selalu ditentang oleh Napoleon.
Setelah terjadinya pemberontakan peternakan Manor diganti dengan nama “Peternakan Binatang” yang memiliki 7 aturan utama yang melarang para binatang untuk menyerupai gaya hidup manusia. Namun semua aturan tersebut perlahan berubah menjadi aturan yang mengistimewakan para babi dengan tipu muslihat bahkan snowball dan Napoleon pun menyetujui hal ini.
Dengan dibantu oleh squeriel sebagai juru bicara para babi yang menjelaskan kepada binatang lain dan hal tersebut diterima oleh para binatang agar pak Jones tidak kembali lagi kepeternakan itu.
Dialin tempat pak Jones tidak tinggal diam dengan direbutnya peternakan miliknya, pak Jones pun meminta bantuan petani lain utnuk melawan para binatang dengan senjata.namun hal itu bisa dipatahkan oleh para binatang dibawah kepemimpinan Snowball.
Pada suatu malam snowball tengah berpidato untuk membangun sebuah kincir angin raksasa untuk menghemat waktu produksi dengan tujuan agar binatang-binatang bekerja hanya pada waktu 3 hari dalam seminggu namun hal tersebut kembali dibantah oleh Napoleon. Ia menganggap bahwa peternakanya membutuhkan lebih banyak pangan dan apabila para binatang membuat kincir tersebut maka hanya akan membuang-buang waktu dan tenaga para binatang saja.
Sampai pada akhirnya terbagilah menjadi 2 kelompok yaitu Snowball dengan masa 3 hari kerja dalam seminggu dan Napoleon dengan makanan pangan yang penuh. Tak lama setelah itu berkumpulah para binatang untuk mendengarkan pidato dari ke dua pemimpinnya ini, Snowball mengawali dengan pidatonya yang mengatakan bahwa lebih baik menambah pos-pos burung merpati, tak selesai Snowball berbicara tibalah giliran Napoleon yang membawa anjing-anjing binaanya dan mengusir Napoleon dari peternakan.
Para binatang sangat bingung menentukan siapakah diantara mereka yang benar, mereka merasa kecewa kepada Napoleon yang mengusir Snowbal dengan tentara anjingnnya namun para binatang sangat takut sehingga hanya bisa membiarkan pengusiran tersebut terjadi.
Semenjak tragedy pengusiran itu peternakan dikuasai dibawah pimpinan Napoleon, binatang dipaksa bekerja dengan keras dan bekerja pada malam minggu pula dengan alasan pekerja datang secara sukarela namun apabila pekerja tidak berhadir maka jatahnya akan dikurangi setengah.
Perlahan Napoleon mulai menyerupai manusia dengan melanggar 7 aturan utama Binatangisme. Ia mulai memperbolehkan para babi mengkonsumsi alcohol, tidur diranjang mewah dan memakai pakaian seperti yang dipakai manusia.
Bahkan Napoleon pun mengadakan kerjasama ke perternakan lain dengan para petani manusia di peternakan tersebut dengan melakukan perdangan. Sontak hal ini membuat para ayam betina yang dipimpin oleh 3 ayam hitam Minorca memberontak karena telur-telur mereka akan dijual kepeternakan lain.
Kemudian napoleon menangkap para ayam-ayam tersebut dan membuat peraturan bahwa siapapun yang memberi sebutir jagung kepada ayam-ayam itu akan dihukum mati oleh Napoleon.
Napoleon bertindak sangat beringas dengan menyeret babi-babi yang dituduh bekerjasma dengan Snowball dan mengatakan bahwa Snowbal merupakan bagian/ mata-mata dari tuan Jones. Napoleon membunuh para babi-babi tersebut dihadapan para binatang lain.
Para binatangpun tidak berani melakukan apa-apa karena takut dengan anjing-anjing Napoleon, setelah ditinggalkannya mimbar oleh Napoleon para binatang pun menyanyikan lagu “England Beast” dengan keras namun melalui nada yang sedih. Baru saja menyanyikan lagu tersebut datanglah squeriel juru bicara Napoleon dengan dikawal anjing-anjing pengawalnya mengatakan bahwa lagu tersebut sudah dilarang untuk dinyanyikan karena lagu tersebut merupakan lagu pemberontakan dan sekarang mereka hidup pada masa yang sejahtera menurut Squeriel.
            Begitulah kepemimpinan yang dijalankan oleh Napoleon yang sama sekali tidak bisa dibantah, selalu benar dan ditaktor. Para binatang bingung membedakan antara babi dan manusia karena mereka sudah sama. Sama-sama menindas yang lemah, memeras demi kepentingan pribadi prinsip Binatangisme sudah tidak dipakai lagi oleh para babi sebagai pemimpin para binatang.
            Novel ini sangat bagus untuk dibaca sebagai pelajaran untuk kita para pembaca agar mengetahui salah satu penyebab runtuhnya unisoviet. Dan agar menghindarkan kita untuk bersifat diktaktor apabila menjadi pemimpin karena pemerintahan yang sewenang-wenang lambat laun hanya akan menemui kehancuran dan penderitaan bagi masyarakatnya.
C.     TEMA
Novel ini bertemakan pemberontakan yang terjadi pada masa perang dunia ke-2.
D.    TEMPAT dan PERTOKOHAN
                  1.            Tempat
·         Peternakan Manor, dikiaskan sebagai Kekaisaran Rusia pada saat itu
·         Peternakan Foxwood, melambangkan Negara kapitalis pada masanya.
·         Peternakan Pinchfield, melambangkan Negara fasis seperti Jerman
·         Kincir angin, rencana lima tahun yang diusulkan oleh Lev Trotsky
·         Lagu “England Beast”,  lagu yang melambangkan semangat para pejuang Komunisme.
·         Pertempuran Bangsal Sapi, pemberontakan yang dilakukan oleh para pengikut “Komunisme” kepada pemerintah dan raja Rusia.
·         Peternakan Hewan, merupakan Rusia yang berubah menjadi “Uni Soviet”
                  2.            Pertokohan
·         Tuan Jones Pemilik Peternakan Manor, merujuk kepada raja pada pemerintahan rusia yaitu Nikolas II yang ditaktor tidak bisa mensejahterakan rakyatnya (binatang)./ secara umum sebagai raja/ pemimpin suatu Negara  yang tidak berkompeten
·         Tuan Frederick, pemilik dari peternakan sebelah yang merujuk pada Adolf Hitler
·         Tuan Pilkington, merujuk kepada kepala Negara adidaya Barat
·         Manusia, merujuk kepada pemerintah kerajaan Rusia yang dianggap oleh para binatang sebagai makhluk yang licik, penindas, dan tamak / secara umum aparatur pemerintah yang melaksanakan pemerintahan secara otoriter.
·         Babi tua, diduga merujuk kepada ahli filsuf bernama Karl Max / Lenin yang menjadi pencetus/ Bapak dari paham komunisme
·         Kuda terbagi menjadi beberapa bagian daei kaum kelas bawah, menengah, dan atas.
·         Anjing, merupakan pengawal Napoleon yang menggambarkan para tentara da polisi Rusia.
·         Keledai “benjamin”, ialah satu-satunya yang menyadari bahwa babi juga merupakan makhluk yang sama dengan manusia yang merujuk pada tokoh individu yang pintar menyadari keadaan namun tetap memilih untuk diam.
·         Babi    :          
“Napoleon”, salah satu pemimpin pemberontakan yang merujuk kepada Josef Stalin dan namanya didasarkan pada Napoleon Bonaparte seoran pemimpin yang ditaktor.
“Snowbal”, salah satu pemimpin pemberontakan yang merujuk pada tokoh Lev Trotsky
“Squealer”, juru bicara Napoleon yang merujuk pada Koran pada masa pemerintahan Uni Soviet
·         Burung dara, merupakan alat propaganda yang digunakan Napoleon untuk mempublikasikan kehebatan rusia, namun tidak memperbolehkan para peternakan lain untuk melihat sendiri kenyataannya
·         Ayam dan sapi, merupakan petani yang dipaksa dan diperas untuk bekerja keras untuk pemimpin ditaktor.
E.     WAKTU
Cerita didalam novel mengambil latar siang dan malam serta terjadi pada masa sesudah perang dunia pertama.
F.      SUASANA
Suasana pada novel ini mengagambarkan kekhawatiran, tekanan oleh pemimpin ditaktor, dan penderitaan kaum binatang.
G.    AMANAT
Dari novel animal farm ini kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintahan yang ditaktor hanya akan membawa penderitaan dan kehancuran. Hendaknya kita mengambil pelajaran bahwa jadilah pemimpin yang bijaksana seperti Snowball yang memperhatikan kesehjahteraan orang lain, yang kuat menjadi pelindung yang lemah bukan yang kuat menjajah yang lemah.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak seharusnya pemerintah dengan masyrakat hidup dengan perselisihan karena akan merugikan bagi kedua belah pihak. Hendaknya kita sebagai makhluk Tuhan YME hidup saling rukun, bersama dan saling melengkapi agar kedamaian tercipta didunia untuk seluruh makhluk hidup .
H.    KELEBIHAN NOVEL
Memuat banyak sekali amanat berdasarkan peristiwa nyata yang terjadi pada masanya, sehingga novel ini menjadi salah satu karya terbaik sepanjang masa.

I.       KEKURANGAN NOVEL
Menurut saya, kekurangan dari novel ini adalah sang penulis terlalu memihak kepada para Binatang/ Buruh sehingga kesan pemerintahan terlihat sangat buruk pada masa tersebut dan penggunaa bahasa didalam novel cukup sulit karena menggunakan bahasa yang berat dan tidak merujuk ketokoh secara langsung serta dalam menceritakan suatu peristiwa penulis memilih majas alegori.




DAFTAR PUSTAKA
The Paralel World between Animal and Human:  A Review on Critics Element in Animal Farm.  http://www.angelfire.com/ego/valent/works/animalfarm2.html Diakses pada Jum’at 29 September 2017 Pada 14.39
Animal Farm. https://id.wikipedia.org/wiki/Animal_Farm Di akses Sabtu 30 September 2017 pada 11.00 am
Runtuhnya Uni Soviet. Https://id.wikipedia.org/wiki/Pembubaran_Uni_Soviet. Diakses pada Sabtu 30 September 2017 11.33 am
Uni Soviet. https://id.wikipedia.org/wiki/Uni_Soviet. Diakses Pada Sabtu 30 September 2017 11.38 am

perang dunia ke 2 penyebab runtuhnya uni soviet .Jurnalmahasiswa.unesa.ac.id Diakses pada Jum’at 29 September 2017 Pada 13.05 
PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI AKADEMIK PERGURUAN TINGGI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada bidang layanan administrasi akademik di perguruan tinggi menjadi suatu kebutuhan, bukan hanya sekedar prestise atau lifestyle manajemen pendidikan tinggi modern.

(Sumber gambar :  https://pixabay.com/)
Namun dalam implementasi-nya, banyak kendala yang ditemui perguruan tinggi dalam menerapkan TIK dalam proses pengelolaan kelembagaan ini baik faktor teknis maupun non teknis. Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik lembaga pendidikan tinggi akan bermuara pada meningkatnya kinerja lembaga pendidikan tinggi dan kualitas produk.
Kebijakan ini akan bermakna manakala dikaitkan dengan upaya pemenuhan layanan manajemen lembaga pendidikan yang bermutu, program pengajaran yang bermutu, fasilitas pendidikan yang bermutu, dan staf pendidikan yang bermutu pula.
Terkait dengan konteks kekinian, pemanfaatan TIK dalam pelaksanaan kebijakan penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik lembaga pendidikan tinggi, implementasi sistem informasi dalam pelayanan manajemen pendidikan tinggi sudah tentu bisa dikatakan sangat tepat.
Pada prakteknya, hampir bisa ditemui di banyak perguruan tinggi implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) bisa didapati dengan berbagai bentuk, baik yang sangat sederhana bahkan sampai dengan tingkat kerumitan yang sangat tinggi
Sistem Informasi Akademik (SIA) dihimpun dari berbagai macam data yang dikelola dan diproses se-otomatis mungkin dengan alat dan metoda sehingga menghasilkan informasi yang diperlukan bagi terlaksananya kegiatan akademis. Sistem ini dibagi ke dalam beberapa subsistem: (a) Seleksi dan registrasi mahasiswa baru; (b) Kurikulum dan bidang studi; (c) Perkuliahan, tugas, ujian; (d) Pengelolaan dan pengembangan dosen; dan (e) Kelulusan, wisuda, alumni. Penggunaan TIK dalam mendukung proses ini merupakan salah satu bentuk kepekaan lembaga dalam mencapai kesuksesan. Terkait dengan kepekaan ini, Webb dan Pettigrew (Hoyt, 2007: 1) menyatakan bahwa kepekaan lembaga (organizational responsiveness) merupakan isu utama yang menentukan kesuksesan dalam berusaha.
Efektivitas manajemen SIA, Budaya TIK, Ketersediaan Fasilitas TIK, Kualitas SDM SIA, secara simultan memberikan pengaruh yang signifikan dan memiliki sumbangan yang sangat besar terhadap kinerja perguruan tinggi.

Penyiapan budaya Sistem Informasi Akademik berbasis TIK perlu ditanamkan pada setiap individu yang ada dilembaga. Bagi para pembuat kebijakan/keputusan, termasuk para dosen, produk sistem informasi akademik harus benarbenar dijadikan bahan atau sandaran dalam memecahkan permasalahan atau membuat kebijakan terkait dengan peningkatan kinerja lembaga. Mereka diharapkan memiliki pemahaman yang memadai akan filosofi diterapkannya sistem informasi akademik berbasis TIK, memahami mekanisme dan manfaat serta tahu bagaimana melakukannya. 

Kamis, 16 November 2017

PEMANFAATAN DAN KONSERVASI LAHAN BASAH DILINGKUNGAN KAMPUS
Kota Banjarmasin berada di bawah permukaan laut yang dipengaruhi oleh pasang naik dan pasang surut (pasut) air laut. Bentang alam kota yang relatif landai ini menyebabkan terbentuknya kawasan lahan rawa dan terdapat ratusan saluran air baik alami dan buatan berupa sungai dan terusan (kanal).
Lahan basah adalah suatu wilayah yang tergenang air, baik alami maupun buatan, tetap atau sementara, mengalir atau tergenang, tawar asin atau payau, termasuk di dalamnya wilayah laut yang kedalamannya kurang dari 6 m pada waktu air surut paling rendah.
Lahan basah dapat dimanfaatkan sebagai :
a)      Mencegah banjir
b)      Mencegah abrasi pantai
c)      Mencegah intrusi air laut
d)     Menghasilkan material alam yang bernilai ekonomis
e)      Sebagai sarana transportasi
f)       Sebagai lokasi pendidikan dan penelitian
Seperti hal nya yang dilakukan oleh universitas lambung mangkurat yang sudah mulai memanfaatkan lahan basah menjadi lahan konservatif. Pemanfaatan lahan basah ini terealisasi lewat pembangunan serta tata kelola pada lingkungan kampus seperti :

Penanaman pohon agar lingkungan kampus lebih hijau dan sejuk

Salurana air (irigasi) sebagai solusi dari kendala lahan basah yang menggenang yang dijaga 
kebersihan sehingga membuat lingkungan kampus tetap bersih

Pembuatan lapangan terbuka yang diperuntukan bagi mahasiswa agar dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan-kegiatan kampus yang dilengkapi  dengan gazebo-gazebo


Pemanfaatan lahan basah dengan menggunakan sebagai lahan konservasi para binatang seperti burung, ikan angsa dll
Demikian pemanfaatan lahan basah yang dilakukan oleh Pihak Universitas Lambung Mangkurat yang mana memiliki manfaat yang sangat berdaya guna bagi masyarakat terutama bagi para mahasiswa. Lahan basah sangat unik dan memiliki kepentingan ekologis yang luas, mulai tingkat lokal hingga global. Lahan basah bisa diberdayakan secara produktif bagi ekonomi local apabila dapat dimanfaatkan secara efektif dan benar.