Rabu, 20 Desember 2017

MAKALAH
SOSIOLOGI HUKUM
Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pegemudi Yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas



DOSEN PENGAJAR :
Dr. Drs Zainul Akhyar, M.H
Di Susun Oleh :
Putri Intan Sari
1610112220019
(A1)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU  PENGETAHUAN  SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2017


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahi Robbil ‘Alami, Segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Atas segala karunia nikmatNya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan sebaik baiknya. Makalah yang berjudul “Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pegemudi Yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas” disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Dr. Drs Zainul Akhyar, M.H
Makalah ini berisi tentang pengetahuan mengenai peraturan berlalu lintas . Meski telah disusun secara maksimal, namun penulis sebagai manusia biasa menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karenanya penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian.
Besar harapan saya makalah ini dapat menjadi refrensi ataupun bahan bacaan bagi teman-teman mahasiswa maupun masyarakat umum.
Demikian apa yang bisa saya sampaikan, semoga pembaca dapat mengambil manfaat dari karya ini.



Banjarmasin, November 2017


Penulis            




DAFTAR ISI
COVER...............................................................................................................................
KATA PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................
A.       Latar Belakang..................................................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah................................................................................................ 2
C.       Tujuan Penulisan.................................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................
A.       Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum................................................................. 3
B.       Fungsi Hukum Dalam Masyarakat....................................................................... 3
C.       Tinjauan Sosiologi Tentang Pelanggaran Lalu Lintas.......................................... 4
D.       Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas.............. 6
E.        Upaya dan Peranan Aparat Kepolisian dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas     7
F.        UU Lalu Lintas.................................................................................................... 9
BAB III PENUTUP............................................................................................................
A.    Kesimpulan.......................................................................................................... 13
B.     Saran.................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 15


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia, sehingga ada sebuah adagium terkenal dalam studi ilmu hukum, yakni “ada masayarakat, ada hukum” (ubi societas ibi ius).
Kehadiran hukum dalam masyarakat sangat penting karena hukum merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan (social institutions) yang harus dipahami tidak sekedar sebagai suatu sistem peraturan belaka, melainkan juga bagaimana ia menjalankan fungsi-fungsi sosial dalam dan untuk masyarakatnya agar terciptanya rasa aman dan tertib pada suatu tatanan masyarakat.
Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum. Polisi merupakan satu di antara objek studi sosiologi hukum yang amat menarik. Daya tarik disini disebabkan, oleh karena bidang kerja polisi memberikan kesempatan yang sangat luas untuk menegakkan masyarakat yang melanggar aturan hukum. Di satu pihak, polisi dituntut untuk menjalankan hukum, yang berarti terikat kepada prosedur-prosedur hukum yang ketat,sedang dipihak lain, ia adalah jabatan yang harus menjaga ketertiban. Antara hukum dan ketertiban tidak selalu dapat sejalan. Yang satu mendasarkan legitimasinya pada peraturan, sedang yang lain pada pertimbangan sosiologisnya.
Masalah transportasi atau perhubungan merupakan masalah yang selalu dihadapi oleh negara-negara yang telah maju dan juga oleh negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Permasalahan transportasi yang dijumpai pada masa sekarang mempunyai tingkat kualitas yang lebih parah dan kuantitas yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya baik kecelakaan, kemacetan, polusi udara serta pelanggaran lalu lintas.
Perhatian pemerintah terhadap masalah keselamatan dan kepatuhan hukum lalu lintas masyarakat dinilai masih sangat kurang, karena masalah keselamatan dan masalah kepatuhan hukum lalu lintas masyarakat belum ditangani secara serius, sementara kasus-kasus lain yang menimbulkan korban manusia seperti korban akibat daerah konflik, akibat penyalahgunaan narkoba maupun korban akibat bencana (banjir, gempa, penyakit demam berdarah dan sebagainya) pemerintah memberikan perhatian yang begitu besar.
Dengan demikian sudah saatnya masalah keselamatan dan kepatuhan hukum lalu lintas masyarakat perlu penanganan secara lebih serius dan komprehensif, integral serta strategis oleh pihak-pihak terkait.

B.       Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas pada makalah ini yaitu :
      1.            Apa peranan sosiologi hukum untuk menuntaskan pelanggaran lalu lintas?
      2.            Mengapa pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi ?
      3.            Siapa yang berpengaruh dalam menegak kan tertibnya peraturan lalu lintas ?
      4.            Kapan mulai diberlakukannya uu tertib berlalu lintas ?
      5.            Bagaimana menumbuhkan sadar hukum kepada masyarakat bekaitan dengan hukum sosiologi
C.       Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk  memenuhi  tugas mata kuliah Sosiologi Hukum
2.      Menambah wawasan bagi teman-teman mahasiswa dan masyarakat umum
3.      Menambah refrensi mahasiswa (i) dan masyarakat umum untuk belajar tentang  biografi





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum
Berbicara masalah pengertian sosiologi hukum maka kita berbicara masalah kajian sosiologi hukum, menurut pendapat Achmad Ali dalam bukunya “menjelajahi kajian empiris terhadap hukum sebagai berikut” :
“Kajian sosiologi hukum adalah suatu kajian sosiologi yang obyeknya fenomena hukum, tetapi menggunakan optik atau kacamata ilmu sosial dan teori-teori sosiologi, pendekatan yang dipakai dalam sosiologi hukum berbesa dengan pendekatan yang digunakan oleh ilmu-ilmu hukum lainnya”.
Achmad Ali juga menjelaskan sebagai berikut : “Yang membedakan antara ilmu-ilmu hukum dengan sosiologi hukum yaitu bahwa ilmu hukum normatif menekankan kajian pada Law in books, hukum sebagimana seharusnya, dan arena itu berada dalam dunia sollen. Sebaliknya, sosiologi hukum menekankan kajian pada law in action, hukum dalam dunia sains. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris, sebaliknya ilmu hukum menggunakan pendekatan normatif yang bersifat prekspertif”.
Dengan demikian yang membedakan antara Ilmu Hukum (normatif) seperti Ilmu Hukum Pidana, Ilmu Hukum Tatanegara, dan Ilmu Hukum Acara dengan Sosiologi Hukum Pidana, Sosiologi Hukum Tatanegara, Sosiologi Hukum Acara, adalah ilmu normatif menekankan kajian pada law in books, hukum sebagaimana seharusnya dan karena itu berada dalam dunia .
Sebaliknya, sosiologi hukum menekankan kajian pada law in action, hukum dalam kenyataannya, hukum sebagai tingkah laku manusia yang berarti berada di dunia. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif, sebaliknya ilmu hukum menggunakan pendekatan normatif yang bersifat prespektif.
Vilhelm Aubert memandang sosiologi hukum merupakan cabang dari dari Sosiologi Umum, yang sama halnya dengan cabang sosiologi lain seperti Sosiologi Keluarga, Sosiologi Industri, atau Sosiologi Medis. Ia seharusnya tidak mengabaikan bahwa bagaimanapun, secara logis sosiologi dapat juga dipandang sebagai suatu alat pembantu dari studi hukum, suatu penolong dalam pelaksanaan tugas-tugas profesi hukum.

B.     Fungsi Hukum Dalam Masyarakat      
Apabila membicarakan masalah efektif atau berfungsi tidaknya suatu hukum dalam arti undang-undang atau produk hukum lainnya, maka pada umumnya pikiran diarahkan pada kenyataan apakah hukum tersebut benar-benar berlaku atau tidak dalam masyarakat.
Dalam teori-teori hukum biasanya dibedakan antara 3 (tiga) macam hal berlakunya hukum sebagai kaidah Mengenai pemberlakuan kaidah hukum menurut Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah bahwa :
·         Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatnya atau bila berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya
·         Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat atau kaidah tadi berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat
·         Kaidah hukum tersebut berlaku secara filosofis artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Persoalan penyesuaian hukum terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat adalah bagaimana hukum tertulis dalam arti peraturan perundang-undangan karena mesti diingat bahwa kelemahan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya peraturan daerah adalah sifatnya statis dan kaku. Dalam keadaan yang sangat mendesak, peraturan perundang-undangan memang harus disesuaikan dengan perubahan masyarakat.
Tetapi tidak mesti demikian sebab sebenarnya hukum tertulis atau perundang-undangan telah mempunyai senjata ampuh untuk mengatasi terhadap kesenjangan tersebut, kesenjangan yang dimaksud dalam hal ini adalah dalam suatu peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah diterapkan adanya sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah tersebut.
Jadi, pada intinya hukum berfungsi sebagai pengendali masyarakat (social control) agar terciptaya tatanan masyarakat yang sadar hukum, aman, tertib dan tentram.

C.    Tinjauan Sosiologi Tentang Pelanggaran Lalu Lintas
Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan dijalan. Dalam melakukan kegiatan dalam berlalu lintas diperlukan suatu peraturan yang dapat digunakan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam berlalulintas, sehingga pelanggaran lalu lintas tidak terjadi.
Namun, meskipun berbagai peraturan telah dibuat, tetap saja pelanggaran lalu lintas kerap terjadi, bahkan tidak sedikit yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Seperti yang kita ketahui, pengertian pelanggaran adalah perbuatan (perkara) melanggar tindak pidana yang lebih ringan dari pada kejahatan.
Oleh karena itu, apabila seseorang telah melanggar suatu peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, contohnya dalam hal pelanggaran lalu lintas, maka kepadanya akan dikenai hukuman yang sesuai dengan apa yang diperbuatnya.
Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan yang bertentangan dengan lalu lintas dan atau peraturan pelaksanaannya, baik yang dapat ataupun tidak dapat menimbulkan kerugian jiwa atau benda dan juga kamtibcarlantas. Pelanggaran lalu lintas ini tidak diatur pada KUHP akan tetapi ada yang menyangkut delik-delik yang disebut dalam KUHP, misalnya dalam kealpaannya menyebabkan matinya orang (Pasal 359), karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan sebaliknya (Pasal 360), karena kealpaannya menyebabkan bangunan-bangunan, trem kereta api, telegram, telepon, dan listrik sebagainya hancur atau rusak (Pasal 409).
Definisi dan Pengertian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Ramlan Naning, adalah perbuatan atau tindakan seseorang yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan. Pelanggaran yang dimaksud tersebut adalah sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 326, apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka dikualifikasikan sebagai pelanggaran.
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas dalam surat keputusan Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tanggal 23 desember 1992 dinyatakan ada 27 jenis pelanggaran yang diklasifikasikan menjadi tiga bagian yaitu :
1.      Klasifikasi pelanggaran ringan
2.      Klasifikasi pelanggraran sedang
3.      Klasifikasi jenis pelanggaran berat
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa dari ketetntuan Pasal 316 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat diketahui jelas mengenai pasal-pasal yang telah mengatur tentang pelanggaran lalu lintas, Antara lain: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 sampai dengan pasal 313.
Dalam tinjauan sosiologi jelas bahwa pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas telah melanggar norma khususnya norma hukum yang mana norma hukum ini merupakan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
D.    Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas 
Unsur manusia merupakan unsur yang dominan penyebab utama terjadinya pelanggaran lalu lintas, bahkan kemacetan dan kecelakaan. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kesadaran hukum berlalu lintas seringkali mempengaruhi terjadinya masalahmasalah lalu lintas.
Kecelakaan yang disebabkan karena kesalahan manusia seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas, salah memperkirakan jarak, tidak punya SIM, waktu atau kecepatan, tidak mengerti maksud rambu-rambu lalu lintas (minimnya pengetahuan tentang peraturan lalu lintas)
Salah satu yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas karena faktor manusia adalah kecerobohan. Sikap ceroboh adalah karena gegabah atau ketidak hati-hatian pengendara dalam mengendarai sepeda motor. Sikap ceroboh ini dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Faktor manusia kedua yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas adalah kesengajaan. Sikap sengaja berarti melakukan sesuatu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari orang lain. Bila pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran lalu lintas karena kesengajaan, maka akan merugikan diri sendiri.
Faktor manusia ketiga yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas adalah kelalaian. Sikap lalai dapat dikatakan juga lupa atau perbuatan yang dilakukan tidak disengaja. Bila pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran lalu lintas karena lalai, maka akan merugikan diri sendiri.
Faktor lainnya ialah ketidak tahuan terhadap peraturan pemerintah mengenai pelanggar lalu lintas tentang undang-undang no. 14 tahun 1992 bab VII tentang tata cara berlalu lintas juga banyak yang tidak tahu walaupun ada yang tahu tapi hanya sedikit saja itupun masih lupa-lupa ingat. Selain itu, dalam kepemilikan SIM, masyarakat lebih suka membeli dari pihak dalam (oknum polisi) dari pada ikut tes.

E.     Upaya Dan Peranan Aparat Kepolisian Dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas
Tentang Kepolisian Republik Indonesia, pasal 13 yang berisi tugas pokok dari kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi Tugas Kepolisian Republik Indonesia adalah:
·         Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
·         Menegakkan hukum
·         Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf a, c, e, g, dan i, berisi tentang keterangan dan gambaran umum tentang tugas dan peran polisi dalam kesehariannya, baik menyangkut tentang keamanan, ketertiban dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketigatiganya sama pentingnya, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan dikedepankan sangat tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi karena pada dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan.
Di samping itu, dalam pelaksanaan tugas ini harus berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan dan kesusilaan. Semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi dari waktu ke waktu, maka untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan bermotor tersebut dibutuhkan sarana dan prasarana jalan sebagai penunjang untuk memaksimalkan fungsi dari lalu lintas.
Sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , tindak pidana terbagi menjadi 2 macam yaitu kejahatan dan pelanggaran. Suatu perbuatan dapat disebut pelanggaran apabila perbuatan-perbuatan yang sifatnya melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah adanya undang-undang yang menentukan demikian.
Masyarakat baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang. Pengaturan terhadap pelanggaran tersebut di atur pada Buku ke III tentang pelanggaran. Berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kenakalan anak jika ditinjau dari tingkah laku atau perbuatan sudah mengarah kepada perbuatan tindak pidana.
Untuk mengetahui peranan kepolisian dalam menanggulangi pengendara sepeda motor berikut penjelasannya :
1.      Peranan Secara Pre-entif
Yaitu adanya pencegahan awal dari pihak kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara motor, seperti :
Melakukan penyuluhan kesekolah dengan mengadakan Polsana (Polisi Anak). Penyuluhan juga dilakukan kepada masyarakat umum tentang pentingnya mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
2.      Peranan Secara Preventif
Merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dimana peran Satuan Lalu Lintas Polisi dalam menanggulangi pengendara sepeda motor dengan melakukan patroli, dan penindakan dengan cara memberikan surat tilang
3.      Peranan Secara Represif
Merupakan tugas pokok kepolisian dalam aspek menegakkan hukum, namun langkah ini adalah langkah terakhir setelah upaya pre-emtif dan preventif dilaksanakan. Pendekatan represif diutamakan kepada pelanggaran seperti operasi rutin, dan operasi khusus.


F. UU Lalu Lintas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 merupakan UU yang diberlakukan pada tahun 2010 yang mana UU ini sebagai perbaharuan dari  UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat
Berikut secara singkat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas:
·         Pasal 280
Kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
·         Pasal 281
Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 4 (empat) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
·         Pasal 282
Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 283
Mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau denda Paling Banyak 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 284
Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
·         Pasal 285
Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama  1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh  ribu rupiah)
·         Pasal 287
o   Melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
o   Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
o   Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau dendan Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
o   Melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah ; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
·         Pasal 288
o   Tidak dapat menunjukan STNK atau STCKB ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
o   Tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan dan/atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 291
o   Tidak menggunakan helm SNI ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
o   Membiarkan penumpang tidak menggunakan helm; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 293
o   Tidak menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentu; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
o   Tidak menyalakan lampu pada siang hari; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 15 (lima belas) hari atau denda Paling  Banyak Rp. 100.000,- (seratur ribu rupiah)
·         Pasal 294
Berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atu isyarat tangan; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 295
Berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan siyarat ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 296
Tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lain ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau denga Paling Banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Pasal 310 
Ayat (1) : karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) bulan dan/atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) 
Ayat (2) : karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penajara Paling Lama 1 (satu) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) 
Ayat (3) : karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling Banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
o   Mengakibatkan orang lain meninggal dunia; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
·         Pasal 311
o   Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 1 (satu) tahun atau denda Paling  Banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
o   Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 2 (dua) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
o   Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 4 (empat) tahun atau denda paling Banyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
o   Jika korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 10 (sepuluh) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
o   Jika korban meninggal dunia; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 12 (dua belas) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari paparan makalah ini maka dapat disimpulkan bahwa :
Bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang sangat penting yang dapat sebagai suatu alat pembantu dari studi hukum, suatu penolong dalam pelaksanaan tugas-tugas profesi hukum khususnya pada pelanggaran lalu lintas yang mana sosiologi bertindak sebagai kajian ilmu yang mempelajari masyarakat dan meninjau dari tingkah laku manusia dan tatanan msayarakat agar kita mengetahui apa penyebab dari suatu kasus.
Pelanggaran masih sering terjadi dikarenakan oleh beberapa faktor seperti keceroboham, kelalaian, kesengajaan, ketidak tauan akan hukum yang mengatur.
Sebagai bagian dari kepolisian POLANTAS memiliki pengaruh besar dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas yang juga harus didukung oleh masyarakat atau warga negara. Sebagai warga negara yang baik kita ikut wajib berpartisipasi dalam rangka menegakkan ketertiban lalu lintas dengan cara melengkapi semua kelengkapan dalam berkendara dan mematuhi segala peraturan lalu lintas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 merupakan UU yang diberlakukan pada tahun 2010 yang mana UU ini sebagai perbaharuan dari  UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat
Agar dapat menumbuhkan rasa sadar hukum maka hendaklah para aparatur-aparatur negara khususnya POLANTAS mensosialisasikan pentingnya taat berlalu lintas serta memperberat hukuman terhadap para pelanggar lalu lintas.

B.     SARAN
Berdasarkan simpulan diatas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
·         Untuk pengendara sepeda motor
Perlunya memiliki sikap kesadaran hukum berlalu lintas pada pengendara sepeda motor demi tercapainya kondisi aman, lancar, tertib dan selamat di jalan raya
·         Untuk penegak hukum khususnya polisi lalu lintas
Sikap mental aparat penegak hukum harus diperbaiki demi tegaknya hukum. Maka hukum harus benar-benar dilaksanakan oleh masyarakat maupun aparat hukum khususnya Polantas.
Sosialisasi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah lalu lintas harus dilaksanakan secara periodik, komprehensif dan intensif sehingga masyarakat benar-benar paham, mengerti dan melaksanakan peraturan tersebut.
Sanksi yang diberikan pada pelanggar harus sesuai dengan jenis pelanggarannya.




















DAFTAR PUSTAKA
Soekanto Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. 1980.  PT Raja Grafindo :  Jakarta
Persada Berry. David. Pokok-Pokok Pikiran dalam Sosiologi. 2003. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
Drs. Bima Anggarasena. Juli 2010. Strategi Penegakan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Dan Mewujudkan Masyarakat Patuh Hukum. Tesis tidak diterbitkan. Universitas Diponegoro : Semarang
Kumaidi. 1998. Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Pengendara Sepeda Motor Oleh Anak Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Kota Pekanbaru. Jurnal. (Online). Volume 1 No. 2 Oktober 2014 (https://media.neliti.com/media) Diakses Pada Jum’at 10 november 2017
Rito priasmono. 2016. Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Koprok. Jurnal. (Online). (http://jurnal.fh.unila.ac.id)  Diakses Pada Jum’at 9 November 2017
Eko Rismawan. 2009. Faktor Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Sepeda Motor Di Kota Semarang. Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 .(www.hukumonline.com). Diakses Pada Jum’at 9 November 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar