MAKALAH
SOSIOLOGI HUKUM
“Tinjauan Sosiologi Hukum
Terhadap Pegemudi Yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas ”
DOSEN
PENGAJAR :
Dr. Drs Zainul Akhyar,
M.H
Di Susun Oleh :
Putri Intan Sari
1610112220019
(A1)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN
SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG
MANGKURAT
BANJARMASIN
2017
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Robbil ‘Alami, Segala puji bagi
Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Atas segala karunia nikmatNya sehingga saya dapat
menyusun makalah ini dengan sebaik baiknya. Makalah yang berjudul “Tinjauan
Sosiologi Hukum Terhadap Pegemudi Yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas” disusun
dalam rangka memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Sosiologi Hukum yang
diampu oleh Bapak Dr. Drs Zainul Akhyar, M.H
Makalah ini berisi tentang
pengetahuan mengenai peraturan berlalu lintas . Meski telah disusun secara
maksimal, namun penulis sebagai manusia biasa menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna. Karenanya penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca sekalian.
Besar harapan saya makalah ini
dapat menjadi refrensi ataupun bahan bacaan bagi teman-teman mahasiswa maupun
masyarakat umum.
Demikian apa yang bisa saya
sampaikan, semoga pembaca dapat mengambil manfaat dari karya ini.
Banjarmasin, November
2017
Penulis
DAFTAR ISI
COVER...............................................................................................................................
KATA
PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................................................
A. Latar
Belakang..................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................................................ 2
C. Tujuan
Penulisan.................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN...................................................................................................
A. Karakteristik
Kajian Sosiologi Hukum................................................................. 3
B. Fungsi
Hukum Dalam Masyarakat....................................................................... 3
C. Tinjauan
Sosiologi Tentang Pelanggaran Lalu Lintas.......................................... 4
D. Faktor-faktor
yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas.............. 6
E.
Upaya dan Peranan Aparat Kepolisian dalam
Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas 7
F.
UU Lalu Lintas.................................................................................................... 9
BAB III PENUTUP............................................................................................................
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 13
B. Saran.................................................................................................................... 13
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................... 15
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan umat manusia, sehingga ada sebuah adagium terkenal
dalam studi ilmu hukum, yakni “ada masayarakat, ada hukum” (ubi societas ibi
ius).
Kehadiran hukum dalam masyarakat sangat
penting karena hukum merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan (social
institutions) yang harus dipahami tidak sekedar sebagai suatu sistem
peraturan belaka, melainkan juga bagaimana ia menjalankan fungsi-fungsi sosial
dalam dan untuk masyarakatnya agar terciptanya rasa aman dan tertib pada suatu
tatanan masyarakat.
Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan
penjelasan terhadap praktek-praktek hukum. Polisi merupakan satu di antara
objek studi sosiologi hukum yang amat menarik. Daya tarik disini disebabkan,
oleh karena bidang kerja polisi memberikan kesempatan yang sangat luas untuk
menegakkan masyarakat yang melanggar aturan hukum. Di satu pihak, polisi
dituntut untuk menjalankan hukum, yang berarti terikat kepada prosedur-prosedur
hukum yang ketat,sedang dipihak lain, ia adalah jabatan yang harus menjaga
ketertiban. Antara hukum dan ketertiban tidak selalu dapat sejalan. Yang satu
mendasarkan legitimasinya pada peraturan, sedang yang lain pada pertimbangan
sosiologisnya.
Masalah transportasi atau perhubungan
merupakan masalah yang selalu dihadapi oleh negara-negara yang telah maju dan
juga oleh negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Permasalahan
transportasi yang dijumpai pada masa sekarang mempunyai tingkat kualitas yang
lebih parah dan kuantitas yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya baik
kecelakaan, kemacetan, polusi udara serta pelanggaran lalu lintas.
Perhatian pemerintah terhadap masalah
keselamatan dan kepatuhan hukum lalu lintas masyarakat dinilai masih sangat
kurang, karena masalah keselamatan dan masalah kepatuhan hukum lalu lintas
masyarakat belum ditangani secara serius, sementara kasus-kasus lain yang
menimbulkan korban manusia seperti korban akibat daerah konflik, akibat
penyalahgunaan narkoba maupun korban akibat bencana (banjir, gempa, penyakit
demam berdarah dan sebagainya) pemerintah memberikan perhatian yang begitu besar.
Dengan demikian sudah saatnya masalah
keselamatan dan kepatuhan hukum lalu lintas masyarakat perlu penanganan secara
lebih serius dan komprehensif, integral serta strategis oleh pihak-pihak
terkait.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun yang akan dibahas pada makalah ini yaitu :
1.
Apa peranan sosiologi hukum untuk menuntaskan
pelanggaran lalu lintas?
2.
Mengapa pelanggaran lalu lintas masih sering
terjadi ?
3.
Siapa yang berpengaruh dalam menegak kan
tertibnya peraturan lalu lintas ?
4.
Kapan mulai diberlakukannya uu tertib berlalu
lintas ?
5.
Bagaimana menumbuhkan sadar hukum kepada
masyarakat bekaitan dengan hukum sosiologi
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1. Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Sosiologi Hukum
2. Menambah
wawasan bagi teman-teman mahasiswa dan masyarakat umum
3. Menambah
refrensi mahasiswa (i) dan masyarakat umum untuk belajar tentang biografi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Karakteristik
Kajian Sosiologi Hukum
Berbicara masalah
pengertian sosiologi hukum maka kita berbicara masalah kajian sosiologi hukum,
menurut pendapat Achmad Ali dalam
bukunya “menjelajahi kajian empiris terhadap hukum sebagai berikut” :
“Kajian sosiologi
hukum adalah suatu kajian sosiologi yang obyeknya fenomena hukum, tetapi
menggunakan optik atau kacamata ilmu sosial dan teori-teori sosiologi,
pendekatan yang dipakai dalam sosiologi hukum berbesa dengan pendekatan yang
digunakan oleh ilmu-ilmu hukum lainnya”.
Achmad Ali juga menjelaskan sebagai
berikut : “Yang membedakan antara ilmu-ilmu hukum dengan sosiologi hukum yaitu
bahwa ilmu hukum normatif menekankan kajian pada Law in books, hukum sebagimana
seharusnya, dan arena itu berada dalam dunia sollen. Sebaliknya, sosiologi hukum
menekankan kajian pada law in action, hukum dalam dunia sains. Sosiologi hukum
menggunakan pendekatan empiris, sebaliknya ilmu hukum menggunakan pendekatan
normatif yang bersifat prekspertif”.
Dengan demikian
yang membedakan antara Ilmu Hukum (normatif) seperti Ilmu Hukum Pidana, Ilmu
Hukum Tatanegara, dan Ilmu Hukum Acara dengan Sosiologi Hukum Pidana, Sosiologi
Hukum Tatanegara, Sosiologi Hukum Acara, adalah ilmu normatif menekankan kajian
pada law in books, hukum sebagaimana seharusnya dan karena itu berada dalam
dunia .
Sebaliknya,
sosiologi hukum menekankan kajian pada law in action, hukum dalam kenyataannya,
hukum sebagai tingkah laku manusia yang berarti berada di dunia. Sosiologi
hukum menggunakan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif, sebaliknya ilmu
hukum menggunakan pendekatan normatif yang bersifat prespektif.
Vilhelm Aubert
memandang sosiologi hukum merupakan cabang dari dari Sosiologi Umum, yang sama
halnya dengan cabang sosiologi lain seperti Sosiologi Keluarga, Sosiologi
Industri, atau Sosiologi Medis. Ia seharusnya tidak mengabaikan bahwa
bagaimanapun, secara logis sosiologi dapat juga dipandang sebagai suatu alat
pembantu dari studi hukum, suatu penolong dalam pelaksanaan tugas-tugas profesi
hukum.
B.
Fungsi
Hukum Dalam Masyarakat
Apabila
membicarakan masalah efektif atau berfungsi tidaknya suatu hukum dalam arti
undang-undang atau produk hukum lainnya, maka pada umumnya pikiran diarahkan
pada kenyataan apakah hukum tersebut benar-benar berlaku atau tidak dalam
masyarakat.
Dalam teori-teori
hukum biasanya dibedakan antara 3 (tiga) macam hal berlakunya hukum sebagai
kaidah Mengenai pemberlakuan kaidah hukum menurut Soerjono Soekanto dan Mustafa
Abdullah bahwa :
·
Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila
penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatnya atau bila berbentuk
menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan keharusan
antara suatu kondisi dan akibatnya
·
Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila
kaidah tersebut efektif artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya
oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat atau kaidah tadi
berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat
·
Kaidah hukum tersebut berlaku secara filosofis
artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Persoalan penyesuaian hukum terhadap perubahan yang terjadi dalam
masyarakat adalah bagaimana hukum tertulis dalam arti peraturan
perundang-undangan karena mesti diingat bahwa kelemahan peraturan
perundang-undangan termasuk di dalamnya peraturan daerah adalah sifatnya statis
dan kaku. Dalam keadaan yang sangat mendesak, peraturan perundang-undangan
memang harus disesuaikan dengan perubahan masyarakat.
Tetapi tidak mesti demikian sebab sebenarnya hukum tertulis atau
perundang-undangan telah mempunyai senjata ampuh untuk mengatasi terhadap
kesenjangan tersebut, kesenjangan yang dimaksud dalam hal ini adalah dalam
suatu peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah diterapkan adanya
sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah
tersebut.
Jadi, pada intinya hukum berfungsi sebagai pengendali masyarakat (social
control) agar terciptaya tatanan masyarakat yang sadar hukum, aman, tertib dan
tentram.
C.
Tinjauan
Sosiologi Tentang Pelanggaran Lalu Lintas
Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan dijalan. Dalam
melakukan kegiatan dalam berlalu lintas diperlukan suatu peraturan yang dapat
digunakan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam berlalulintas, sehingga
pelanggaran lalu lintas tidak terjadi.
Namun, meskipun berbagai peraturan telah dibuat, tetap saja pelanggaran
lalu lintas kerap terjadi, bahkan tidak sedikit yang menyebabkan kecelakaan
lalu lintas. Seperti yang kita ketahui, pengertian pelanggaran adalah perbuatan
(perkara) melanggar tindak pidana yang lebih ringan dari pada kejahatan.
Oleh karena itu, apabila seseorang telah melanggar suatu peraturan yang
telah dibuat oleh pemerintah, contohnya dalam hal pelanggaran lalu lintas, maka
kepadanya akan dikenai hukuman yang sesuai dengan apa yang diperbuatnya.
Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan yang bertentangan dengan lalu
lintas dan atau peraturan pelaksanaannya, baik yang dapat ataupun tidak dapat
menimbulkan kerugian jiwa atau benda dan juga kamtibcarlantas. Pelanggaran lalu
lintas ini tidak diatur pada KUHP akan tetapi ada yang menyangkut delik-delik
yang disebut dalam KUHP, misalnya dalam kealpaannya menyebabkan matinya orang
(Pasal 359), karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan
sebaliknya (Pasal 360), karena kealpaannya menyebabkan bangunan-bangunan, trem
kereta api, telegram, telepon, dan listrik sebagainya hancur atau rusak (Pasal
409).
Definisi dan Pengertian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Menurut
Ramlan Naning, adalah perbuatan atau tindakan seseorang yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan. Pelanggaran
yang dimaksud tersebut adalah sebagaimana yang telah disebutkan di dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal
326, apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka dikualifikasikan sebagai
pelanggaran.
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas dalam surat keputusan Mahkamah Agung,
Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
tanggal 23 desember 1992 dinyatakan ada 27 jenis pelanggaran yang
diklasifikasikan menjadi tiga bagian yaitu :
1. Klasifikasi
pelanggaran ringan
2. Klasifikasi
pelanggraran sedang
3. Klasifikasi
jenis pelanggaran berat
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan, bahwa dari ketetntuan Pasal 316 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat diketahui jelas mengenai
pasal-pasal yang telah mengatur tentang pelanggaran lalu lintas, Antara lain:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 sampai dengan pasal 313.
Dalam tinjauan sosiologi jelas bahwa pelanggaran-pelanggaran terhadap
peraturan lalu lintas telah melanggar norma khususnya norma hukum yang mana
norma hukum ini merupakan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga
tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta
memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan
itu sendiri.
D.
Faktor-Faktor
Yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas
Unsur manusia merupakan unsur yang dominan penyebab utama terjadinya
pelanggaran lalu lintas, bahkan kemacetan dan kecelakaan. Kurangnya kesadaran
masyarakat terhadap kesadaran hukum berlalu lintas seringkali mempengaruhi
terjadinya masalahmasalah lalu lintas.
Kecelakaan yang disebabkan karena kesalahan manusia seperti melanggar
rambu-rambu lalu lintas, salah memperkirakan jarak, tidak punya SIM, waktu atau
kecepatan, tidak mengerti maksud rambu-rambu lalu lintas (minimnya pengetahuan
tentang peraturan lalu lintas)
Salah satu yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas karena faktor manusia
adalah kecerobohan. Sikap ceroboh adalah karena gegabah atau ketidak
hati-hatian pengendara dalam mengendarai sepeda motor. Sikap ceroboh ini dapat
membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Faktor manusia kedua yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas adalah
kesengajaan. Sikap sengaja berarti melakukan sesuatu dengan sadar dan tidak ada
paksaan dari orang lain. Bila pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran
lalu lintas karena kesengajaan, maka akan merugikan diri sendiri.
Faktor manusia ketiga yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas adalah
kelalaian. Sikap lalai dapat dikatakan juga lupa atau perbuatan yang dilakukan
tidak disengaja. Bila pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran lalu lintas
karena lalai, maka akan merugikan diri sendiri.
Faktor lainnya ialah ketidak tahuan terhadap peraturan pemerintah
mengenai pelanggar lalu lintas tentang undang-undang no. 14 tahun 1992 bab VII
tentang tata cara berlalu lintas juga banyak yang tidak tahu walaupun ada yang
tahu tapi hanya sedikit saja itupun masih lupa-lupa ingat. Selain itu, dalam
kepemilikan SIM, masyarakat lebih suka membeli dari pihak dalam (oknum polisi)
dari pada ikut tes.
E.
Upaya
Dan Peranan Aparat Kepolisian Dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas
Tentang Kepolisian Republik Indonesia, pasal 13 yang berisi tugas pokok
dari kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi Tugas Kepolisian Republik
Indonesia adalah:
·
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
·
Menegakkan hukum
·
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf a, c, e, g, dan i, berisi
tentang keterangan dan gambaran umum tentang tugas dan peran polisi dalam
kesehariannya, baik menyangkut tentang keamanan, ketertiban dan melakukan
penyelidikan, penyidikan dan melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda
masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban atau bencana termasuk memberikan
bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas,
ketigatiganya sama pentingnya, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana
yang akan dikedepankan sangat tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan
yang dihadapi karena pada dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan.
Di samping itu, dalam pelaksanaan tugas ini harus
berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan dan kesusilaan. Semakin
bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi dari waktu ke waktu,
maka untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan bermotor tersebut dibutuhkan
sarana dan prasarana jalan sebagai penunjang untuk memaksimalkan fungsi dari
lalu lintas.
Sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) , tindak pidana terbagi menjadi 2 macam yaitu kejahatan dan
pelanggaran. Suatu perbuatan dapat disebut pelanggaran apabila perbuatan-perbuatan
yang sifatnya melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah adanya
undang-undang yang menentukan demikian.
Masyarakat baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena
perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang. Pengaturan terhadap
pelanggaran tersebut di atur pada Buku ke III tentang pelanggaran. Berkaitan
dengan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang terdapat pada Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kenakalan anak jika
ditinjau dari tingkah laku atau perbuatan sudah mengarah kepada perbuatan
tindak pidana.
Untuk mengetahui peranan kepolisian dalam menanggulangi pengendara sepeda
motor berikut penjelasannya :
1. Peranan
Secara Pre-entif
Yaitu adanya pencegahan awal dari pihak kepolisian terhadap
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara motor, seperti :
Melakukan
penyuluhan kesekolah dengan mengadakan Polsana (Polisi Anak). Penyuluhan juga
dilakukan kepada masyarakat umum tentang pentingnya mematuhi peraturan
rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
2. Peranan
Secara Preventif
Merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh pihak
kepolisian, dimana peran Satuan Lalu Lintas Polisi dalam menanggulangi
pengendara sepeda motor dengan melakukan patroli, dan penindakan dengan cara
memberikan surat tilang
3. Peranan
Secara Represif
Merupakan tugas pokok kepolisian dalam aspek menegakkan
hukum, namun langkah ini adalah langkah terakhir setelah upaya pre-emtif dan
preventif dilaksanakan. Pendekatan represif diutamakan kepada pelanggaran
seperti operasi rutin, dan operasi khusus.
F. UU Lalu Lintas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 merupakan UU yang
diberlakukan pada tahun 2010 yang mana UU ini sebagai perbaharuan dari UU
Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus
dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak
sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi
pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU
yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat
Berikut secara singkat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2009 tentang pelanggaran lalu lintas:
·
Pasal 280
Kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB), Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan
atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
·
Pasal 281
Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 4 (empat) bulan atau denda Paling
Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
·
Pasal 282
Tidak mematuhi perintah yang
diberikan oleh petugas Kepolisian; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu)
bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·
Pasal 283
Mengemudi secara tidak wajar dan
melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau
denda Paling Banyak 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
·
Pasal 284
Tidak mengutamakan keselamatan
pejalan kaki atau pesepeda; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau
denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
·
Pasal 285
Kendaraan tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan
kedalaman alur ban; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan
atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·
Pasal 287
o
Melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat
pemberi isyarat lalu lintas; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan
atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
o
Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata
cara berhenti dan parkir; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan
atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
o
Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak
utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan
sinar; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau
dendan Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
o
Melanggar batas kecepatan paling tinggi atau
paling rendah ; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling
Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
·
Pasal 288
o
Tidak dapat menunjukan STNK atau STCKB ; Sanksi
Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
o
Tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi
(SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan dan/atau denda Paling
Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·
Pasal 291
o
Tidak menggunakan helm SNI ; Sanksi Pidana
Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua
ratus lima puluh ribu rupiah)
o
Membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp.
250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·
Pasal 293
o
Tidak menyalakan lampu pada malam hari dan
kondisi tertentu; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda
Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
o
Tidak menyalakan lampu pada siang hari; Sanksi
Pidana Kurungan Paling Lama 15 (lima belas) hari atau denda Paling Banyak
Rp. 100.000,- (seratur ribu rupiah)
·
Pasal 294
Berbelok atau berbalik arah tanpa
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atu isyarat tangan; Sanksi Pidana
Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua
ratus lima puluh ribu rupiah)
·
Pasal 295
Berpindah lajur atau bergerak ke
samping tanpa memberikan siyarat ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu)
bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
·
Pasal 296
Tidak berhenti pada perlintasan
antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta
api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lain ; Sanksi Pidana Kurungan Paling
Lama 3 (tiga) bulan atau denga Paling Banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah)
·
Pasal 310
Ayat (1) : karena kelalaian
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang
; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) bulan dan/atau denda Paling Banyak
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Ayat (2) : karena kelalaian
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penajara Paling Lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda Paling Banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Ayat (3) : karena kelalaian
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ; Sanksi Pidana
Penjara Paling Lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling Banyak Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
o
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia; Sanksi
Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp.
12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
·
Pasal 311
o
Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor
dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang; Sanksi
Pidana Penjara Paling Lama 1 (satu) tahun atau denda Paling Banyak Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah)
o
Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan
kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 2 (dua)
tahun atau denda Paling Banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
o
Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban
luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara
Paling Lama 4 (empat) tahun atau denda paling Banyak Rp. 8.000.000,- (delapan
juta rupiah)
o
Jika korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara
Paling Lama 10 (sepuluh) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah)
o
Jika korban meninggal dunia; Sanksi Pidana
Penjara Paling Lama 12 (dua belas) tahun atau denda Paling Banyak Rp.
24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari paparan makalah ini maka dapat disimpulkan bahwa :
Bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang sangat penting yang
dapat sebagai suatu alat pembantu dari studi hukum, suatu penolong dalam
pelaksanaan tugas-tugas profesi hukum khususnya pada pelanggaran lalu lintas
yang mana sosiologi bertindak sebagai kajian ilmu yang mempelajari masyarakat
dan meninjau dari tingkah laku manusia dan tatanan msayarakat agar kita
mengetahui apa penyebab dari suatu kasus.
Pelanggaran masih sering terjadi dikarenakan oleh beberapa faktor seperti
keceroboham, kelalaian, kesengajaan, ketidak tauan akan hukum yang mengatur.
Sebagai bagian dari kepolisian POLANTAS memiliki pengaruh besar dalam
menegakkan ketertiban berlalu lintas yang juga harus didukung oleh masyarakat
atau warga negara. Sebagai warga negara yang baik kita ikut wajib
berpartisipasi dalam rangka menegakkan ketertiban lalu lintas dengan cara
melengkapi semua kelengkapan dalam berkendara dan mematuhi segala peraturan
lalu lintas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 merupakan UU yang
diberlakukan pada tahun 2010 yang mana UU ini sebagai perbaharuan dari UU
Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau
disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak
mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda
bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU
Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat
Agar dapat menumbuhkan rasa sadar hukum maka hendaklah para
aparatur-aparatur negara khususnya POLANTAS mensosialisasikan pentingnya taat
berlalu lintas serta memperberat hukuman terhadap para pelanggar lalu lintas.
B.
SARAN
Berdasarkan
simpulan diatas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
·
Untuk pengendara sepeda motor
Perlunya memiliki
sikap kesadaran hukum berlalu lintas pada pengendara sepeda motor demi
tercapainya kondisi aman, lancar, tertib dan selamat di jalan raya
·
Untuk penegak hukum khususnya polisi lalu lintas
Sikap mental
aparat penegak hukum harus diperbaiki demi tegaknya hukum. Maka hukum harus
benar-benar dilaksanakan oleh masyarakat maupun aparat hukum khususnya
Polantas.
Sosialisasi
peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah lalu lintas harus
dilaksanakan secara periodik, komprehensif dan intensif sehingga masyarakat
benar-benar paham, mengerti dan melaksanakan peraturan tersebut.
Sanksi yang
diberikan pada pelanggar harus sesuai dengan jenis pelanggarannya.
DAFTAR PUSTAKA
Soekanto Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. 1980. PT Raja Grafindo : Jakarta
Persada Berry. David. Pokok-Pokok Pikiran dalam Sosiologi. 2003. PT Raja Grafindo Persada
: Jakarta
Drs.
Bima Anggarasena. Juli
2010. Strategi
Penegakan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Dan
Mewujudkan Masyarakat Patuh Hukum. Tesis tidak diterbitkan. Universitas Diponegoro : Semarang
Kumaidi.
1998. Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Pengendara Sepeda Motor Oleh Anak
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan Di Wilayah Hukum Kota Pekanbaru. Jurnal. (Online). Volume 1
No. 2 Oktober 2014 (https://media.neliti.com/media) Diakses Pada Jum’at 10
november 2017
Rito
priasmono. 2016. Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian
Koprok. Jurnal. (Online). (http://jurnal.fh.unila.ac.id) Diakses Pada Jum’at 9 November 2017
Eko
Rismawan. 2009. Faktor Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara
Sepeda Motor Di Kota Semarang. Skripsi. Semarang: Universitas Negeri
Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar